Minggu, 12 April 2009

Pundi-pundi Parlemen

Sebagai gambaran saja, penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Penerimaan Rutin Per Bulan,
2. Penerimaan Non-Rutin, dan
3. Penerimaan Insidental (sesekali saja).

Penerimaan Rutin Per Bulan meliputi:
1. Gaji Pokok = Rp. 15,510,000,-
2. Tunjangan Listrik = Rp. 5,496,000,-
3. Tunjangan Aspirasi = Rp. 7,200,000,-
4. Tunjangan Kehormatan = Rp. 3,150,000,-
5. Tunjangan Komunikasi = Rp. 12,000,000,-
6. Tunjangan Pengawasan = Rp. 2,100,000,-
------------ --------- --------- --------- --------- -------
Jumlah Per Bulan = Rp. 45,456,000,-
Jumlah Per Tahun = Rp. 545,472,000, - (A)

Masing-masing Anggota DPR mendapatkan gaji yang sama tanpa meilhat dari Komisi manakah dia berasal.

Penerimaan Non-Rutin meliputi:
1. Gaji Ke-13 (diterima setiap Bulan Juni) = Rp. 16,400,000,-
2. Dana Penyerapan (Dana Reses = Rp. 31,500,000,- )
Dalam 1 tahun masa sidang, ada 4 kali masa Reses,
sehingga penerimaan selama 1 tahun adalah = Rp. 126,000,000, -
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ----
Jumlah Per Tahun = Rp. 142,400,000, - (B)

Penerimaan Insidental (C) meliputi:
1. Dana Intensif Pembahasan RUU dan Honor melalui Uji Kelayakan dan
Kepatutan sebesar Rp. 5,000,000,- / Kegiatan.
2. Dana Kebijakan Insentif Legislatif sebesar Rp. 1,000,000,- / RUU

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai Rp. 687,872,000, - (A + B). Belum lagi dana yang diterima dari Penerimaan Insidental (C). Dengan demikian, semakin banyak produk hukum yang ditelurkan, semakin besar pula Penerimaan yang didapat dari Komponen C ini. Pantas saja, jika dalam Pemilu Legislatif kemarin, mereka mengejar kursi di Parlemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar