Minggu, 12 April 2009

Berlomba menjadi anggota Parlemen

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pembahasan Undang-Undang pasti ada upeti yang mengalir kepada Dewan Legislatif dalam rangka menggolkan RUU. Sebagaimana hasil penuturan beberapa saksi dalam Kasus Dugaan Suap kepada Legislatif dengan menggunakan Dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia untuk menggolkan Undang-Undang tentang BI, dapat disimpulkan bahwa secara umum produk hukum yang akan disahkan Parlemen memang ada uang pelicinnya. Dananya biasanya datang dari pihak yang berkepentingan. Untuk Komisi-Komisi yang umumnya tidak basah, mereka mencari lahan dengan cara menelurkan produk hukum yang tidak mutu, contohnya adalah Undang-Undang Pornografi.

Beberapa masyarakat Luar Negeri sempat mengkonfirmasikan, apakah benar jika seorang Pria bertelanjang dada & hanya menggunakan celana pendek di Bali atau Lombok dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana? Begitu pula dengan seorang Wanita yang mengenakan bikini dengan bersarungkan Kain Pantai sambil berjalan-jalan di Kuta Square & Pasar Seni Ancol dapat dikategorikan sebagai tindakan porno aksi? Permasalahannya adalah di Negara mereka, suhu udara dapat mencapai kurang dari 10 Derajat Celcius, sedangkan di Indonesia, suhu udara berkutat pada kisaran 30 Derajat Celcius (yang menurut mereka sangat panas & lembab). Dengan demikian, memang tidak ada niat untuk pamer-pamer aurat. Mereka banyak yang takut berkunjung ke Indonesia, sehingga slogan Visit Indonesian Year 2008 hanya isapan jempol. Darimanakah datangnya Devisa kita apabila bukan dari Pariwisata, ditengah melemahnya ekspor?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar