Minggu, 12 April 2009

Apakah masih ada uang dalam Pemilu 2009 ?

Jakarta - Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengaku, modus politik uang dalam Pemilu 2009 sekarang ini lebih canggih dibandingkan Pemilu 2004. Ia menggambarkan, modelnya lama, tapi "direvisi" menjadi lebih canggih. "Secara umum, pelanggaran kampanye Pemilu 2009 modusnya meningkat, lebih canggih dibandingkan Pemilu 2004. Terutama politik uang, dilakukan lebih lihai, karena dengan cara dari rumah ke rumah, bukan oleh partai politik (parpol), tapi oleh calon anggota legislatif (caleg). Kekuatannya ada pada caleg, karena mereka punya kepentingan langsung. Ada positifnya karena sosialisasi pemilu ada tulang punggungnya. Tetapi negatifnya di situ," papar Nur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4).

Dia mencontohkan, pemberian bingkisan dilaksanakan setelah hari pemungutan suara. Pemberian uang dan barang, misalnya, akan lewat pihak ketiga. "Jadi panwas mengejar ke sini, tapi larinya ke sana. Kalau nggak pakai tim kampanye tercatat, itu sulit, tapi pakai nama orang lain, pihak ketiga, bahkan pihak keempat," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut temuan pelanggaran kampanye, Nur menyatakan, pihaknya akan memilah parpol mana yang akan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan mana yang tidak. Untuk kasus yang terkait administrasi pemilu dan tidak memerlukan keterangan tambahan, Bawaslu akan langsung ke KPU karena bukti dan pasal pelanggarannya jelas. Nanti KPU yang akan menindaklanjuti.

Jika terkait tindak pidana pemilu, dalam hukum acara pidana Bawaslu bisa meminta keterangan tambahan kepada terlapor. Tindak pidana Pemilu 2009, lebih banyak karena membawa anak di bawah umur saat berkampanye, politik uang, perusakan alat peraga, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, seperti memobilisasi PNS.

Mengecewakan

Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP), di Jakarta, Selasa (7/4). menilai kinerja Bawaslu selama musim kampanye mengecewakan. Pengawasan Bawaslu tidak menyentuh hal-hal yang substantif, melainkan hanya menindak pelanggaran- pelanggaran ringan saja.

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi mengatakan, Bawaslu harusnya lebih memprioritaskan pengawasan dan penegakan hukumnya pada hal-hal yang bersifat prinsip. Artinya, ketentuan-ketentuan bila dilanggar akan bertentangan dengan prinsip pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), serta prinsip jujur dan adil (jurdil).

Pelanggaran itu, menurutnya, seperti penggunaaan fasilitas negara dan politik uang. Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu kini harus bersikap tegas dengan memproses hukum pelanggaran- pelanggaran tersebut, agar setidaknya menimbulkan efek jera pada peserta pemilu.

"Lembaga Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-red) , dan pihak-pihak terkait harus memprioritaskan hal ini," ujarnya.

Koordinator Divisi Kepemiluan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Yulianto mengatakan, Bawaslu masih lebih mementingkan sisi kuantitatif dalam kerjanya. Bawaslu banyak mencatat pelanggaran pemilu yang sesungguhnya tidak menyentuh hal-hal prinsip. "Kalau pun banyak pelanggaran yang dilaporkan, lebih banyak masih soal pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tidak memakai helm," ujarnya. (dina sasti damayanti/vidi vici)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar